Sidoarjopost.com – Maraknya aktivitas jual beli minuman keras (miras) ilegal dan dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian serius Forkopimda Sidoarjo.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah bersama aparat terkait menyiapkan operasi terpadu dengan sasaran awal 16 toko miras tanpa izin.
Bupati Sidoarjo Subandi memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026), untuk membahas langkah penertiban tersebut.
Jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan mengikuti rapat tersebut. Mereka sepakat memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap persoalan sosial yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Subandi mengatakan, pemerintah akan menjalankan penertiban secara intensif dan menargetkan penyelesaian dalam waktu satu bulan.
“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” kata Subandi.
16 Toko Miras Ilegal Jadi Sasaran Awal Penertiban
Subandi menjelaskan, pemerintah telah menemukan sedikitnya 16 toko miras yang beroperasi tanpa izin. Pemerintah masih membuka kemungkinan jumlah tersebut bertambah setelah camat, kepolisian, TNI, dan pemerintah desa melakukan pendataan lanjutan.
“Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Yang paling tahu adalah camat, kapolsek, dan danramil. Nanti kita minta juga berkoordinasi dengan desa-desa setempat. Setelah memberikan masukan pada bupati, baru kita turun di lapangan,” ujarnya.
Subandi menegaskan pemerintah akan menutup toko miras yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pemerintah juga akan menindak toko miras yang berada dekat sekolah, tempat ibadah, maupun rumah sakit meskipun pemiliknya mengantongi izin usaha.
“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup sesuai dengan perda yang ada,” tegasnya.
Satpol PP dan Aparat Gabungan Siapkan Penertiban
Subandi akan melibatkan seluruh unsur Forkopimda dalam penertiban tersebut, termasuk Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Abraham Pribadi, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, serta Kepala Satpol PP Sidoarjo Drs. Yany Setyawan.
Satpol PP Sidoarjo akan menjalankan fungsi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam operasi tersebut bersama aparat terkait.
Petugas gabungan juga akan menyasar tempat hiburan dan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung di wilayah Krian, Jabon, dan Pasar Larangan.
Selain itu, petugas akan memantau sejumlah rumah kos yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pemilik tempat kos untuk memperkuat pengawasan serta mencegah penyalahgunaan fungsi tempat tinggal.
Forkopimda menyepakati beberapa langkah, seperti operasi gabungan secara berkala, penguatan pengawasan izin tempat hiburan, peningkatan patroli di wilayah rawan, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan alkohol, narkotika, dan pencegahan HIV/AIDS.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mengajak camat, kapolsek, dan danramil memetakan lokasi yang perlu mendapat perhatian sebelum operasi berlangsung.
Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo KH Zaenal Abidin mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menangani persoalan sosial di masyarakat.
Ia berharap pemerintah terus menjaga konsistensi penertiban agar peredaran miras ilegal dan dugaan praktik prostitusi terselubung dapat ditekan.
“Kami berharap seluruh pejabat dan stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, khususnya Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” katanya.
Red-sda-post