Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Narkoba 25 Diamankan

Sidoarjopost.com – Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. dalam kurun waktu satu pekan sepanjang Maret 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 19 perkara narkoba dengan total 25 tersangka yang diamankan.

Kecamatan Waru mencatat jumlah pengungkapan kasus narkoba tertinggi dalam operasi tersebut. Kondisi ini menunjukkan masih maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan dengan aktivitas yang padat penduduk.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menegaskan pihaknya terus menggencarkan upaya pemberantasan secara menyeluruh dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Dalam periode Maret 2026, kami mengungkap 19 perkara dengan 25 tersangka, seluruhnya laki-laki, dan saat ini mereka menjalani proses hukum,” kata Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (9/4/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 48,66 gram. Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp387 juta.

Para tersangka menjalankan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar. Mereka juga menjalankan berbagai modus operandi, termasuk transaksi langsung (COD) hingga sistem ranjau untuk menghindari petugas.

Polisi menilai pengungkapan ini memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan. Sekitar 4.000 jiwa berpotensi terselamatkan dari ancaman tersebut.

“Sekitar 4.000 jiwa bisa terselamatkan dari potensi bahaya tersebut,” tambahnya.

Sejumlah kasus menonjol juga terungkap, termasuk penangkapan tersangka AH pada 5 Maret 2026 di Kecamatan Tulangan. Ia diduga menjadi kurir yang menerima sabu dari jaringan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain terjadi pada 9–10 Maret 2026 ketika polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dan ganja. Penangkapan juga berlangsung pada 13 Maret di Kecamatan Tarik serta 26 Maret di Desa Sarirogo dengan pola kejahatan serupa.

Proses Hukum dan Pengembangan  Kasus Narkoba Berlanjut

Saat ini, penyidik melengkapi berkas perkara seluruh tersangka dengan memeriksa saksi dan para pelaku serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap selanjutnya.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan pihaknya terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba untuk menekan peredaran gelap di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi,” pungkasnya.

 

Red-sda-post