Sidoarjopost.com – Bupati Sidoarjo, Subandi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Great Wall Steel (GWS) di Desa Janti, Kecamatan Waru, Kamis (9/4/2026), pasca insiden ledakan kecelakaan kerja yang terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sidak ini bertujuan memastikan perusahaan menangani korban serta dampak kecelakaan kerja secara cepat dan tepat, sehingga para korban segera memperoleh penanganan optimal, sekaligus mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam sidak tersebut, Subandi didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, serta Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono.
Heri Prasetyo selaku HRD PT Great Wall Steel menyampaikan kepada Subandi bahwa ledakan tersebut merupakan murni kecelakaan kerja.
Insiden terjadi saat seorang pekerja hendak memotong tabung besi berukuran besar tanpa mengetahui isi di dalamnya, sehingga percikan memicu ledakan.
“Ledakan bukan berasal dari tabungnya, melainkan dari percikan besi. Ini murni kecelakaan kerja. Tidak ada yang menginginkan kejadian ini,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, area kejadian telah dipasangi garis polisi oleh Polda Jawa Timur untuk menjaga status quo.
Korban Kecelakaan Kerja Ditangani Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Subandi meninjau langsung lokasi kejadian sekaligus berdialog dengan manajemen PT Great Wall Steel untuk memastikan tanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja.
Selain itu, ia mengecek dan menanyakan langsung kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja.
Hasil pengecekan menunjukkan lebih dari 600 pekerja telah terdaftar sebagai peserta. Subandi menilai kepesertaan ini sangat penting untuk menjamin perlindungan saat terjadi insiden di tempat kerja.
Ia memastikan seluruh korban kecelakaan kerja mendapat penanganan oleh pihak perusahaan, dengan 2 orang mengalami luka berat dan 1 orang meninggal dunia.
Selain itu, 11 rumah warga terdampak akibat serpihan ledakan kecelakaan kerja dan kini sedang dipantau dalam tahap pendataan untuk proses ganti rugi.
Subandi berharap perusahaan dapat memberikan ganti rugi kepada keluarga korban maupun rumah warga yang terdampak.
“Mudah-mudahan nanti ada ganti rugi. Yang penting kita dari pemerintah daerah terus mengawal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak lebih waspada terhadap potensi kecelakaan kerja di lingkungan industri.
“Namanya musibah kita tidak tahu, jadi kita harus tetap jaga-jaga,” tambahnya.
Sidak Lanjutan, BPJS Ketenagakerjaan Penting Cegah Risiko Kecelakaan Kerja
Subandi mengimbau seluruh perusahaan di Sidoarjo agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan jiwa dan risiko kecelakaan kerja, terutama saat terjadi insiden seperti di PT Great Wall Steel.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan melakukan sidak lanjutan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan seluruh tenaga kerja memperoleh jaminan ketenagakerjaan.
“Ke depan, kami bersama Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan sidak lanjutan ke perusahaan-perusahaan di Sidoarjo. Jangan sampai ada pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Iya kalau perusahaan bertanggung jawab, kalau tidak kan kasihan pekerjanya,” tegasnya.
DPRD Dorong Keseimbangan BPJS Ketenagakerjaan dan Evaluasi K3 untuk Cegah Kecelakaan Kerja
Sementara itu, Warih Andono menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat, termasuk korban kecelakaan kerja dan pemilik rumah yang terdampak ledakan.
Ia menyoroti dampak kecelakaan kerja serta kerusakan rumah warga dampak ledakan serta menekankan pentingnya kesepakatan dalam penentuan ganti rugi oleh perusahaan.
“Harus ada kesepakatan bersama. Jangan sampai insiden ini merugikan korban maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan, penertiban, dan pembinaan perusahaan. Tujuannya agar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta mitigasi kedaruratan berjalan sesuai prosedur.
Warih menilai prosedur keselamatan kerja masih perlu evaluasi serius. Ia menegaskan setiap perusahaan wajib menjalankan protokol keselamatan secara konsisten.
Selain itu, ia menekankan keseimbangan antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurutnya, keduanya penting untuk menekan risiko kecelakaan dan melindungi pekerja.
“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mengawasi proses penanganan hingga tuntas. Kami ingin memastikan hak korban terpenuhi tanpa merugikan pihak mana pun,” pungkasnya.
Red-sda-post