Sidoarjopost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Program Bedah Warung Rakyat. Pada 2026, Pemkab Sidoarjo menyalurkan bantuan perbaikan warung senilai maksimal Rp10 juta kepada 400 pemilik warung kelontong untuk meningkatkan kualitas usaha dan memperkuat perekonomian masyarakat.
Program tersebut menjadi salah satu dari 14 program prioritas Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana untuk memperkuat pelaku usaha mikro.
Melalui bantuan ini, pemerintah daerah meningkatkan kualitas warung kelontong agar lebih layak, nyaman, dan mampu mendukung perkembangan usaha pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Sidoarjo Mohammad Edi Kurniadi mengatakan pelaksanaan program tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Sidoarjo memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan pelaku usaha mikro.
“Program Bedah Warung pada 2026 sudah terealisasi. Tahun ini menyasar 400 warung yang tersebar di sembilan kecamatan dan nilai bantuannya naik dari Rp5 juta menjadi maksimal Rp10 juta per warung,” kata Edi saat ditemui di Kantor Dinkopum, Kamis (30/7/2026).
Menurut Edi, kenaikan nilai bantuan itu menindaklanjuti komitmen Bupati Sidoarjo Subandi yang menyampaikan rencana tersebut saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu penerima Program Bedah Warung Rakyat di Desa Kletek, Kecamatan Taman, pada 27 Agustus 2025.
“Saat itu Bupati menyampaikan bahwa nilai bantuan Program Bedah Warung Rakyat akan dinaikkan dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per warung pada 2026,” ujarnya.
Edi mengatakan Pemkab Sidoarjo telah memenuhi komitmen tersebut dengan menaikkan nilai bantuan bagi setiap penerima manfaat.
“Alhamdulillah, tahun ini komitmen tersebut sudah terealisasi. Nilai bantuan Program Bedah Warung Rakyat meningkat menjadi maksimal Rp10 juta per warung,” katanya.
Pada 2026, Pemkab Sidoarjo memusatkan pelaksanaan program di sembilan kecamatan, yakni Waru, Gedangan, Buduran, Sedati, Sidoarjo, Candi, Jabon, Tanggulangin, dan Porong. Selanjutnya, Pemkab Sidoarjo akan memperluas pelaksanaan program ke sembilan kecamatan lainnya pada 2027.
Edi mengatakan Pemkab Sidoarjo menjalankan Program Bedah Warung Rakyat sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terbaru. Melalui program tersebut, Pemkab Sidoarjo menargetkan perbaikan 2.000 warung rakyat selama lima tahun ke depan.
Pemkab Sidoarjo menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/501/438.1.1.3/2026.
Pemerintah desa mengusulkan calon penerima. Selanjutnya, Dinkopum bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memverifikasi data, memvalidasi usulan, serta menyurvei kondisi lapangan sebelum menetapkan penerima bantuan.
“Data penerima diusulkan oleh desa, kemudian dilakukan validasi dan survei bersama Dinas, kecamatan, serta kepala desa,” ujar Edi.
Edi menegaskan tahapan tersebut memastikan bantuan benar-benar diterima pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“Program ini benar-benar menyasar warga yang memiliki usaha warung kelontong dan memang layak menerima bantuan. Tidak ada titipan atau data yang dimasukkan tanpa melalui proses validasi,” katanya.
Pemkab Sidoarjo mendanai Program Bedah Warung Rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) menyalurkan anggaran melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke APBDes masing-masing desa.
“Pemerintah menyalurkan bantuan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Pemerintah mengalokasikan anggarannya ke dalam APBDes, bukan Dana Desa. Misalnya, apabila satu desa mendapat alokasi dua unit warung, maka pemerintah mengalokasikan anggaran maksimal sebesar dua kali Rp10 juta,” jelasnya.
Edi menjelaskan bantuan Rp10 juta merupakan batas maksimal. Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan dengan kebutuhan renovasi apabila biaya perbaikan lebih rendah dari batas maksimal tersebut.
“Perlu diketahui bahwa bantuan sebesar Rp10 juta merupakan batas maksimal. Apabila kebutuhan renovasi tidak mencapai segitu maka bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pada saat renovasi warung,” tambahnya.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima Program Bedah Warung Rakyat. Pemilik warung harus memiliki bangunan di atas lahan sendiri serta tidak menempati fasilitas umum, fasilitas sosial, sempadan jalan, sempadan sungai, pinggir rel kereta api, maupun area taman.
“Selain itu, pemilik warung harus berdomisili di Kabupaten Sidoarjo dan memiliki KTP Sidoarjo,” ujarnya.
Program Bedah Warung Rakyat memprioritaskan pemilik toko kelontong, warung makanan, warung minuman, serta warung kopi skala kecil yang memenuhi persyaratan.
“Untuk jenis usaha, bantuan hanya diperuntukkan bagi toko kelontong, warung makanan, atau warung minuman. Usaha seperti konter telepon seluler maupun toko elektronik tidak termasuk dalam kategori penerima,” kata Edi.
Edi menambahkan Pemkab Sidoarjo telah menetapkan 400 warung sebagai penerima bantuan tahun ini sekaligus mengalokasikan anggarannya ke APBDes masing-masing desa. Pemkab Sidoarjo juga meminta pemerintah desa melaksanakan perbaikan warung sesuai ketentuan.
“Anggarannya sudah masuk ke dalam APBDes masing-masing desa. Pemerintah kabupaten tidak melaksanakan pembangunan maupun pembelian material secara langsung. Pemerintah desa melaksanakan seluruh proses pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Edi, Dinkopum menetapkan penerima bantuan melalui SK Bupati. Setelah itu, pemerintah desa melaksanakan pembangunan dan mengawasi proses perbaikan warung.
“Peran kami hanya menetapkan nama-nama penerima melalui Surat Keputusan (SK). Setelah itu, pemerintah desa yang melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Edi mengatakan Dinkopum tidak hanya memberikan bantuan perbaikan fisik, tetapi juga mendampingi penerima manfaat agar mampu mengembangkan usahanya. Dinkopum menyelenggarakan pelatihan usaha, memberikan pembekalan kewirausahaan, membantu pelaku usaha mengurus legalitas, serta mendaftarkan pemilik warung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkab Sidoarjo juga membuka akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Daerah (Kurda) agar pelaku usaha memperoleh tambahan modal.
“Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan serta fasilitasi bantuan permodalan usaha melalui Kurda dengan bunga 0,2 persen,” kata Edi.
Menurut Edi, Pemkab Sidoarjo menerapkan konsep UMKM naik kelas dengan memberikan bantuan sekaligus mendorong pelaku usaha menjadi lebih mandiri.
“UMKM naik kelas bukan berarti ada kelas satu atau kelas dua. Ada indikator tertentu yang menunjukkan bagaimana perkembangan usaha tersebut,” ujar Edi.
Edi menilai banyak pelaku usaha rumahan memiliki potensi berkembang. Namun, mereka masih membutuhkan pendampingan dalam pengelolaan usaha, manajemen keuangan, legalitas, dan akses permodalan.
“Banyak pelaku usaha yang sebenarnya memiliki potensi, tetapi masih terkendala pengetahuan tentang cara berwirausaha, manajemen keuangan, legalitas usaha, hingga akses permodalan. Karena itu, kami melakukan pendampingan melalui berbagai pelatihan,” kata Edi.
Selain menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan, Dinkopum juga melatih pelaku UMKM mengelola keuangan dan pemasaran digital, sekaligus membantu mereka mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan usaha.
Data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo menunjukkan jumlah UMKM di Sidoarjo mencapai 153.288 unit hingga Juli 2026. Sepanjang 2021–2025, sebanyak 21.275 UMKM berhasil meningkatkan kapasitas usahanya. Hingga Juli 2026, sebanyak 2.121 UMKM berhasil naik kelas dari target 4.000 UMKM.
Melalui Program Bedah Warung Rakyat yang dipadukan dengan pelatihan usaha, fasilitasi legalitas, dukungan pembiayaan, dan akses pemasaran, Pemkab Sidoarjo berharap pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.
Red-sda-post