Sidoarjopost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo menegaskan larangan segala bentuk bullying, praktik orientasi yang merendahkan siswa baru, serta pemaksaan pembelian seragam pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo, Netti Lastiningsih, menyampaikan penegasan tersebut saat membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di SMP Negeri 1 Gedangan, Senin (13/7/2026).
Netti mengatakan Dispendikbud berpedoman pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melaksanakan MPLS.
Menurut dia, MPLS Ramah bertujuan membentuk karakter siswa melalui kegiatan positif, menciptakan lingkungan sekolah yang aman, serta menghadirkan suasana belajar yang nyaman bagi seluruh peserta didik.
“Pemkab menerapkan MPLS Ramah mulai jenjang TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Tahun ajaran 2026/2027 juga menjadi kali pertama pemerintah menerapkan konsep tersebut pada jenjang taman kanak-kanak,” ujarnya.
Netti menjelaskan materi MPLS meliputi Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Sekolah Aman dan Nyaman, edukasi penggunaan media sosial, serta literasi dan keamanan digital. Setiap sekolah juga menyesuaikan materi pilihan sesuai karakteristiknya, termasuk mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler.
Seluruh peserta didik baru mendeklarasikan komitmen anti-bullying sebagai bagian dari upaya mencegah perundungan. Netti mengakui praktik bullying masih menjadi tantangan di dunia pendidikan.
Karena itu, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua harus bersama-sama mencegah praktik tersebut.
MPLS Ramah Larang Pemaksaan Pembelian Seragam
Netti menegaskan sekolah tidak boleh menggelar orientasi yang mengandung intimidasi atau merendahkan siswa baru. Sekolah juga melarang penggunaan atribut di luar kebutuhan kegiatan dan melarang alumni mengikuti MPLS.
Selain itu, sekolah wajib menunjuk pendamping OSIS atau kakak kelas yang mampu menjadi teladan.
Netti juga mengingatkan sekolah agar tidak memaksa orang tua atau wali murid membeli seragam melalui sekolah maupun koperasi.
Ia menegaskan koperasi sekolah hanya melayani orang tua atau wali murid yang ingin membeli seragam secara sukarela.
Orang tua atau wali murid tetap bebas membeli seragam di luar sekolah. Netti juga meminta masyarakat segera melaporkan jika ada sekolah yang memaksa orang tua atau wali murid membeli seragam melalui koperasi.
“Harapan kami, seluruh sekolah benar-benar melaksanakan MPLS Ramah sesuai ketentuan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik untuk belajar sekaligus mengembangkan karakter mereka,” tutup Netti.
Red-sda-post