Empat Bulan, Tembus 1.036 Gugat Cerai dan Menjanda

SIDOARJO, Sidoarjopost.com – Kasus perceraian di Sidoarjo sepanjang Januari hingga April 2026 mencapai angka tinggi. Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat 1.036 perempuan resmi menyandang status janda dalam periode tersebut.

Berbagai faktor menjadi pemicu berakhirnya rumah tangga, mulai dari persoalan ekonomi, cekcok berkepanjangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sidoarjo, Dr. Bayu Endragupta menyebut, ribuan perkara perceraian telah masuk sejak awal tahun hingga April 2026.

“Perkara masuk perceraian sampai dengan bulan April tahun 2026 tercatat sudah 2.640 perkara masuk,” kata Bayu, Selasa (20/5/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.036 perkara telah diputus oleh majelis hakim. Mayoritas perkara yang dikabulkan berkaitan dengan KDRT sebagai alasan utama gugatan istri.

“Majelis hakim telah menyelesaikan atau memutus sebanyak 1.036 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 1.021 perkara dipicu oleh KDRT,” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, tekanan ekonomi sering memicu pertengkaran dalam rumah tangga. Banyak pasangan gagal memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga konflik terus muncul dan akhirnya memicu gugatan perceraian.

Menurut Bayu, banyak pasangan suami istri gagal mengelola keuangan keluarga. Kondisi itu membuat hubungan rumah tangga semakin tidak harmonis.

“Biasanya pertengkaran muncul karena kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, lalu konflik terus berlanjut,” kata Bayu.

Selain menangani perkara perceraian, Pengadilan Agama Sidoarjo juga menerima puluhan pengajuan dispensasi nikah usia dini sepanjang 2026.

Fenomena itu menjadi perhatian karena banyak pasangan usia muda belum siap menjalani kehidupan rumah tangga.

Data Pengadilan Agama Sidoarjo menunjukkan 48 anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah. Sebanyak 13 pemohon merupakan anak laki-laki, sedangkan 45 lainnya perempuan.

Bayu mengatakan, pergaulan remaja dan kondisi keluarga menjadi alasan utama pengajuan dispensasi nikah usia dini.

“Faktor pergaulan dan kondisi sosial keluarga memengaruhi permohonan dispensasi nikah itu,” ucapnya.

1.036 Perempuan di Sidoarjo Menjanda, Diprediksi Terus Bertambah

Bayu memperkirakan jumlah perkara perceraian dan dispensasi nikah usia dini akan terus meningkat hingga akhir tahun karena Pengadilan Agama Sidoarjo masih menerima perkara baru setiap bulan.

“Masih kemungkinan bertambah karena saat ini masih pertengahan tahun dan perkara terus masuk,” tutur Bayu.

Dr. Bayu Endragupta meminta calon pasangan muda mempersiapkan pernikahan secara matang sebelum membangun rumah tangga.

Dia menilai keluarga, tokoh agama, serta pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) perlu memberi pendampingan dan edukasi kepada calon pengantin agar mereka siap secara mental, ekonomi, dan sosial.

Menurut dia, persiapan pernikahan yang matang penting untuk menekan angka perceraian dan pernikahan usia dini di Kabupaten Sidoarjo.

“Pasangan muda harus mempersiapkan pernikahan secara matang, baik mental maupun bekal ekonomi, agar tidak mudah berseteru dalam rumah tangga hingga berujung KDRT dan perceraian,” pungkasnya.

 

Red-sda-post