Tata Kelola Kearsipan Sidoarjo Tembus Kategori AA Nasional

SIDOARJO, Sidoarjopost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menorehkan prestasi nasional setelah meraih penghargaan kategori AA dengan nilai 90,84 atau predikat Sangat Memuaskan dalam Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Dr. Meigo Pinandito, menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan dan Anugerah Kearsipan Tahun 2026 di Gedung ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Selain menyerahkan penghargaan, ANRI juga menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan dan Anugerah Kearsipan Tahun 2026 dalam rangka Hari Kearsipan ke-55.

Bupati Subandi menghadiri kegiatan tersebut bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan.

Pengawasan Kearsipan Sidoarjo Raih Penghargaan Nasional

Capaian tersebut menempatkan Sidoarjo sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan arsip terbaik di tingkat nasional.

Subandi menyampaikan penilaian tersebut menunjukkan Pemkab Sidoarjo menjalankan tata kelola administrasi pemerintahan secara tertib, terstandar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, hingga satuan pendidikan ikut berperan dalam meraih capaian tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh OPD, camat, pemerintah desa, hingga sekolah dari TK, SD, sampai SMP negeri maupun swasta menerapkan pengelolaan kearsipan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan, yang terus mendorong budaya tertib arsip di lingkungan pemerintahan daerah.

“Terima kasih kepada Pak Kadis. Alhamdulillah, pengawasan dan penerapan kearsipan di Sidoarjo berjalan baik. Mudah-mudahan semangat ini terus berkembang dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat Sidoarjo,” katanya.

Selanjutnya, Subandi menegaskan capaian tersebut harus menjadi standar minimum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut dia, pengelolaan arsip yang baik menjadi fondasi penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.

Transformasi Pengelolaan Arsip di Sidoarjo Terus Diperkuat

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( Disperpusip ) Sidoarjo, Rudi Setiawan, menyebut predikat AA tidak hanya menjadi capaian administratif. Menurut dia, capaian tersebut juga mencerminkan konsistensi budaya tertib arsip di lingkungan pemerintah daerah.

Karena itu, Rudi menegaskan pihaknya terus memperkuat transformasi kearsipan berbasis digital.

Dia juga mengatakan Disperpusip Sidoarjo terus meningkatkan penerapan serta pengawasan ke arsipan di seluruh perangkat daerah.

“Kami tidak ingin berhenti di predikat AA. Kami fokus menjaga konsistensi, memperluas digitalisasi, dan memastikan seluruh unit kerja benar-benar tertib arsip,” ujarnya.

Subandi menjelaskan penghargaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan.

Selain itu, ANRI menilai Pemkab Sidoarjo memenuhi standar pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo terus memperkuat reformasi birokrasi melalui sistem kearsipan modern, disiplin, dan berstandar nasional.

“Ini bukan akhir, tetapi awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui kearsipan yang tertib di semua lini,” pungkasnya.

 

Red-sda-post