Satpol PP Sidoarjo Musnahkan 1.407 Botol Miras Jelang Nataru

SIDOARJO, Sidoarjopost.com – Satpol PP Sidoarjo memusnahkan 1.407 botol minuman keras ( miras) yang beralkohol menjelang Natal dan Tahun Baru 2025–2026. Satpol PP Sidoarjo melakukan penindakan sebagai bagian dari penegakan Perda.

Petugas memusnahkan barang bukti tersebut di halaman parkir Markas Satpol PP Sidoarjo. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI.

Asisten II Kepemerintahan Muhammad Machmud menyampaikan bahwa Satpol PP Sidoarjo menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum. Ia juga merujuk Perbup Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengawasan minuman beralkohol.

“Kami memusnahkan 1.407 botol minuman beralkohol golongan A dan B,” ujar Machmud.

Machmud menjelaskan Satpol PP Sidoarjo menemukan sejumlah lokasi penjualan tanpa izin saat razia. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dari lokasi tersebut.

Selain itu, Satpol PP Sidoarjo mengidentifikasi pelanggaran di beberapa tempat usaha. Petugas menyiapkan tindak lanjut sesuai SOP.

Kasatpol PP Sidoarjo A. Yani mengatakan sebagian minuman beralkohol memiliki cukai, namun dijual tanpa izin usaha.

“Kami menertibkan penjual yang tidak memiliki izin usaha,” kata A. Yani.

Ia menyebut operasi Satpol PP Sidoarjo berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Sebagian barang bukti sudah masuk proses kejaksaan.

Selanjutnya, Satpol PP Sidoarjo memusnahkan barang bukti yang sudah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

A. Yani menyampaikan penjualan miras ilegal masih marak di Sidoarjo. Aktivitas itu terjadi di warkop, kafe, hingga rumah warga.

Anggota DPRD Sidoarjo, Warih Andono, mengapresiasi langkah Satpol PP. Warih juga ikut melakukan sidak di lapangan.

Dari hasil sidak, Warih menemukan penjualan miras kini banyak terjadi di rumah warga.

“Penjualan sudah bergeser ke rumah penduduk,” ujarnya.

Warih meminta penertiban dilakukan rutin dan berkelanjutan. Ia menegaskan ketertiban harus terus dijaga.

“Penertiban harus berjalan konsisten,” pungkasnya.

 

Red-sda-post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *