Sidoarjopost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Tipe Madya B melaksanakan operasi terpadu untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, Selasa (7/4/2026).
Petugas menggelar operasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas resmi dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya berpatroli, tetapi juga menyisir sejumlah lokasi serta langsung menindak pihak yang terlibat beserta barang bukti.
Sebanyak 40 personel mengikuti operasi ini, terdiri dari 34 anggota Satpol PP, 4 petugas Bea Cukai, dan 2 personel gabungan. Petugas meningkatkan efektivitas dengan membagi menjadi dua regu agar penyisiran berlangsung lebih cepat dan terarah.
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa wilayah. Di Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, seorang penjual kedapatan menyimpan 436 bungkus rokok ilegal atau setara 8.720 batang.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, dan mengungkap dua pelanggaran dengan total 324 bungkus atau 6.480 batang rokok ilegal.
Petugas melanjutkan penindakan di Ngampel Sari, Kecamatan Candi, dan mengamankan 369 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 7.380 batang.
Berikutnya, di Balong Gabus, Kecamatan Porong, petugas menemukan 397 bungkus rokok ilegal atau setara 7.940 batang dari pihak yang terlibat.
Secara keseluruhan, petugas menindak lima pelanggar dan menyita 30.520 batang rokok ilegal. Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan Berlanjut, Satpol PP Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Kariyanto, menegaskan operasi ini menjadi langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Kami akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Satpol PP Sidoarjo sebagai penegak peraturan daerah (perda) terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan kepolisian serta meningkatkan pengawasan di lapangan.
Petugas juga menggelar operasi serupa secara berkala untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.