Sidoarjopost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, mempercepat pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mengukur 122 bidang tanah yang masuk jalur proyek tersebut.
Pengukuran ini menjadi salah satu tahapan pengadaan tanah. BPN akan mencatat luas dan batas setiap bidang sebagai dasar pemerintah menghitung nilai ganti rugi bagi pemilik lahan.
Pemkab Sidoarjo kini mempersiapkan pengadaan tanah. Pemerintah menargetkan seluruh proses berjalan sesuai jadwal agar pembangunan fisik flyover segera berlanjut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Mohammad Mahmud, mengatakan petugas BPN mengukur lahan secara bertahap mengikuti jalur pembangunan flyover.
Petugas memulai pengukuran dari kawasan perempatan Gedangan. Mereka kemudian bergerak menuju sisi utara dan timur lokasi proyek.
“Alhamdulillah, sesuai timeline yang disepakati, hari ini BPN mulai mengukur masing-masing peta bidang,” kata Mohammad Mahmud di Gedangan, Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).
BPN menargetkan pengukuran 20 hingga 25 bidang tanah setiap hari. Dengan target tersebut, petugas memperkirakan mereka mampu mengukur 122 bidang tanah dalam tujuh hari.
“Prioritas utama lahan milik warga di sepanjang sisi timur jalan utama. Target kami pengukuran selesai dalam tujuh hari,” ujar Mahmud.
Proyek flyover juga mencakup sejumlah aset pemerintah. Aset tersebut meliputi sebagian Balai Desa Gedangan, bekas gedung UPTD, dan Kantor Polsek Gedangan.
Setelah BPN menyelesaikan pengukuran dan pemetaan, Pemkab Sidoarjo akan memasuki tahap appraisal. Tim appraisal kemudian menghitung nilai ganti rugi untuk setiap bidang tanah.
Bupati Sidoarjo Subandi meminta tim mempercepat proses appraisal agar pembebasan lahan tidak menghambat pembangunan Flyover Gedangan.
Subandi memperkirakan proses appraisal membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Ia meminta tim mempercepat penghitungan nilai ganti rugi agar pemerintah segera membayar pemilik lahan.
“Appraisal membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Kita minta dipercepat agar setelah selesai, pembayaran bisa segera dilakukan,” kata Subandi.
Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan mekanisme konsinyasi untuk mengatasi persoalan sejumlah bidang tanah. Pemerintah akan menempuh mekanisme tersebut ketika petugas belum menemukan pemilik lahan atau sengketa masih berlangsung.
Lewat konsinyasi, pemerintah menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. Langkah tersebut membuat pemerintah tetap bisa melanjutkan proses pengadaan tanah meski persoalan kepemilikan belum selesai.
“Kalau masih ada lahan yang bermasalah atau pemiliknya belum ditemukan, mau tidak mau kita tempuh jalur konsinyasi,” ujar Subandi.
Flyover Gedangan akan membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Gedangan. Flyover itu juga akan memperlancar arus kendaraan pada jalur utama yang menghubungkan Surabaya dan Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo menyiapkan anggaran Rp225 miliar untuk pembebasan lahan pada 2026. Pemerintah akan memasukkan kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi ke dalam APBD 2027.
“Untuk anggaran tidak ada masalah. Sisanya nanti kita lanjutkan melalui anggaran 2027,” kata Subandi.
Red-Mif-Post