Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH ASN, Layanan Publik Tetap Optimal

Sidoarjopost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memulai langkah strategis untuk mentransformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih adaptif, efisien, dan produktif.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menetapkan fleksibilitas kerja melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), serta memberlakukan aturan ini mulai 1 April 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong efisiensi energi.

ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo menjalankan WFH satu hari setiap pekan, yaitu setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga kedisiplinan, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja dan menjaga disiplin,” tegas Subandi, Selasa (2/4/2026).

ASN yang menjalankan WFH melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pada pagi hari sebelum jam kerja dimulai dan sore hari setelah jam kerja berakhir untuk memastikan akuntabilitas.

Pemkab Sidoarjo menggunakan kebijakan ini untuk mengubah pola kerja sekaligus mendorong transformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah menetapkan empat tujuan utama.

Pertama, Pemkab Sidoarjo menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor untuk meningkatkan efisiensi sumber daya.

Kedua, Pemkab mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan mengoptimalkan aplikasi e-Buddy dan penggunaan tanda tangan elektronik.

Ketiga, kebijakan ini menurunkan polusi udara dengan mengurangi mobilitas kendaraan pegawai.

Keempat, Pemkab Sidoarjo mengukur kinerja ASN berdasarkan hasil kerja untuk memperkuat budaya kerja berbasis output.

Meski menerapkan fleksibilitas kerja, Pemkab Sidoarjo tetap menjaga kualitas pelayanan publik agar berjalan optimal. Sejumlah sektor strategis dan layanan dasar tetap menjalankan WFO secara penuh.

Pelayanan Publik Tetap Optimal di Tengah Kebijakan Fleksibilitas Kerja

Kebijakan ini mencakup pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.

Selain itu, Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat tetap memberikan layanan secara penuh di kantor.

Selanjutnya, Dispendukcapil tetap melayani administrasi kependudukan, sementara DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik menjalankan layanan perizinan tanpa perubahan pola kerja.

Tidak hanya itu, sektor pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP, unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD dan Satpol PP, serta perangkat kewilayahan mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa juga tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Di samping pengaturan pola kerja, Pemkab Sidoarjo juga memperketat pengendalian anggaran perjalanan dinas. Pemkab membatasi frekuensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

Sebagai bagian dari komitmen efisiensi energi, Pemkab Sidoarjo menganjurkan ASN yang berdomisili dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor untuk menggunakan sepeda. Sementara itu, ASN yang tinggal lebih dari 5 kilometer didorong memanfaatkan kendaraan listrik atau transportasi umum.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin membangun budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Subandi.

Kemudian, Bupati Subandi menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk rutin mengevaluasi penggunaan energi, meliputi listrik, air, dan BBM, serta produktivitas pegawai.

Selanjutnya, setiap perangkat daerah wajib menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.

Pemkab Sidoarjo akan mengalokasikan hasil penghematan anggaran untuk mendukung program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo untuk terus berinovasi dalam menghadirkan birokrasi yang modern, profesional, dan berorientasi pada hasil.

 

Red-sda-post