Sidoarjopost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dengan memusnahkan 1.407 botol minuman beralkohol.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman parkir Markas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah, Asisten II Kepemerintahan Muhammad Machmud, Kasatpol PP Sidoarjo A. Yani, Anggota DPRD Sidoarjo Warih Andono, serta jajaran kepolisian dan TNI.
Asisten II Kepemerintahan Muhammad Machmud menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang bukti sebanyak 1.407 botol berbagai jenis minuman beralkohol golongan A dan golongan B,” ungkap Machmud.
Ia menjelaskan, saat razia dilakukan, sejumlah lokasi penjualan diketahui tidak memiliki izin, sehingga Satpol PP melaksanakan operasi lanjutan dan mengamankan barang bukti dari tempat-tempat tersebut.
“Terkait tempat-tempat yang melanggar dan tidak berizin, Satpol PP sudah melakukan identifikasi dan akan menindaklanjuti. Ada prosedur dan SOP yang harus dilalui agar penertiban dilakukan sesuai ketentuan dan aspek keamanannya terjamin,” jelasnya.
Machmud menegaskan, penertiban ke depan akan dilakukan secara merata dan menyasar sejumlah lokasi yang telah ditargetkan.
Kasatpol PP Sidoarjo A. Yani menambahkan, terdapat minuman beralkohol yang memang bercukai, namun diedarkan di tempat yang tidak memiliki izin usaha penjualan.
“Memang ada tempat-tempat tertentu yang diizinkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Yang kami tertibkan adalah penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin usaha,” tegasnya.
A. Yani mengungkapkan, 1.407 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan sebagian hasil operasi dan penindakan Satpol PP sejak tahun 2024 hingga 2025. Sementara sebagian barang bukti lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Hari ini kami memusnahkan sebagian barang bukti yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujarnya saat jumpa pers di halaman parkir Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah diputus pengadilan, kemudian diserahkan ke Kejaksaan, dan selanjutnya barang bukti yang diminta untuk dimusnahkan hari ini telah mendapat persetujuan pengadilan
Terkait tempat usaha penjual minuman beralkohol yang tidak berizin, A. Yani menegaskan akan dilakukan penindakan bersama dinas perizinan, dinas terkait, serta aparat kepolisian, termasuk penertiban bangunan atau tempat usaha yang melanggar aturan.
“Di Sidoarjo saat ini mulai marak penjualan minuman beralkohol di warkop dan kafe yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan perizinan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sidoarjo, Warih Andono, mengapresiasi langkah tegas Satpol PP. Ia mengaku turut dilibatkan dalam inspeksi mendadak (sidak) di lapangan sehingga mengetahui secara langsung kondisi yang terjadi.
“Yang banyak terjadi saat ini justru penjualan di rumah-rumah warga, bukan lagi di kafe atau warung. Penjualannya dilakukan di rumah penduduk,” ujarnya.
Warih menjelaskan, Satpol PP selanjutnya juga harus melakukan evaluasi terhadap lokasi-lokasi tersebut, kemudian pada waktu tertentu menggelar sidak bersama lintas unsur.
Ia berharap Satpol PP dapat melakukan penertiban secara rutin dan berkelanjutan, tidak hanya pada momen tertentu, mengingat praktik penjualan minuman beralkohol ilegal sudah semakin terbuka dan banyak dilaporkan masyarakat.
“Penjualannya sudah tidak sembunyi-sembunyi lagi, dilakukan secara terang-terangan. Ketertiban ini harus benar-benar dijaga,” pungkas Warih.