SIDOARJO, Sidoarjopost.com – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi minyak goreng curah yang dikemas ulang menggunakan merek dagang pemerintah, Minyakita, secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
Petugas menemukan praktik tersebut di dua lokasi, yakni Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, serta PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Di gudang Sedati, penyidik menetapkan empat tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi, terdiri dari karyawan, anggota kepolisian, dan dua saksi ahli.
Penetapan Tersangka dan Peran Pelaku
Keempat tersangka berinisial HPT (38) selaku pemilik usaha sekaligus penyetor modal, MHS dan SST sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan HPT membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya menggunakan truk tangki. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dikemas ulang dengan label Minyakita.
Dalam proses produksi, para pelaku mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter, sedangkan jeriken 5 liter hanya terisi sekitar 4.600 mililiter.
Selain itu, usaha tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Perdagangan maupun Dinas Perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu dan tidak mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan praktik ini sudah berjalan sejak Desember 2025.
“Dalam satu kali produksi, para tersangka mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton minyak goreng siap edar,” ujarnya.
Ia menambahkan, omzet dari kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp 234.956.000.
“Produk ini sudah mereka distribusikan ke sejumlah wilayah seperti Jember, Tarakan, hingga Trenggalek,” lanjutnya.
Roy juga menegaskan adanya pengurangan volume pada setiap kemasan.
“Label 1 liter maupun 5 liter tidak sesuai dengan isi sebenarnya saat kami lakukan pengukuran ulang,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga mesin pengemasan minyak goreng, satu tangki penyimpanan, satu mobil tangki, 70 kardus Minyakita siap edar, ribuan kemasan plastik kosong, label, timbangan digital, dan dokumen surat jalan.
Ditreskrimsus Polda Jatim Temuan di PT Akubisa Indonesia Maju
Di lokasi lain, yakni gudang milik PT Akubisa Indonesia Maju, petugas juga menemukan ketidaksesuaian takaran meski perusahaan memiliki izin legalitas lengkap dan menerima pasokan resmi dari PT Wilmar.
Hasil pengukuran ulang oleh UPT Perlindungan Konsumen menunjukkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,69–4,7 liter.
Mesin produksi otomatis juga hanya mengisi sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter per jeriken. Varian 1 liter bahkan hanya terisi sekitar 700–900 mililiter.
Meski demikian, perusahaan tetap menjual produk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Polisi menduga perusahaan memperoleh keuntungan dari selisih volume tersebut.
Ditreskrimsus Polda Jatim Menetapkan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial WF, seorang perempuan yang merupakan pemilik PT Akubisa Indonesia Maju.
Polisi juga menyita 1.000 karton Minyakita siap edar, dua tandon berkapasitas 11 ton, dua tandon 5,2 ton, tiga mesin produksi, kompresor, pompa air, serta ratusan karton dan jeriken kosong sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Roy menegaskan Ditreskrimsus Polda Jatim terus menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi pangan di Jawa Timur.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku usaha nakal maupun produksi ilegal yang merugikan konsumen dan mengganggu ketahanan pangan. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, segera laporkan dan kami akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.