Sidoarjopost.com – Pemkab Sidoarjo memilih skema bertahap untuk membebaskan lahan pembangunan Flyover (FO) Gedangan. Proses pengadaan tanah menggunakan tahapan penetapan lokasi (penlok), bukan mekanisme pengadaan tanah secara langsung.
Pembangunan FO Gedangan membutuhkan lahan sekitar 2 hektare. Luasan itu memenuhi kriteria pengadaan tanah skala kecil karena kurang dari 5 hektare. Pemerintah menggunakan tahapan penlok dalam proses pengadaan lahan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan keputusan itu mempertimbangkan risiko hukum dan administrasi dalam proses pengadaan lahan. Pemkab juga meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” kata Subandi saat membahas pengadaan lahan bersama BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana, Setda Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).
Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo turut mempertimbangkan potensi penolakan masyarakat dan ketidakpastian hukum jika menggunakan mekanisme pengadaan lahan secara langsung.
Pemkab Sidoarjo mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai dasar menentukan mekanisme tersebut.
“Sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektar kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena, kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektar sekian,” ujar Subandi.
Dalam konteks FO Gedangan, Pemkab Sidoarjo melanjutkan proses pengadaan lahan melalui tahapan penetapan lokasi (penlok) sebelum masuk ke tahapan berikutnya dalam pengadaan tanah.
Perwakilan BPKP Jawa Timur, Yohannes, menjelaskan mekanisme bertahap yang dipilih Pemkab Sidoarjo mengacu pada Pasal 146 dan Pasal 148 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Menurut Yohannes, Pasal 146 mengatur pengadaan tanah skala kecil melalui tahapan pengadaan tanah. Sementara itu, Pasal 148 mengatur penggunaan penetapan lokasi (penlok) ketika pengadaan tanah berpotensi mendapat penolakan masyarakat dan pemerintah tidak dapat memindahkan lokasi pembangunan.
“BPKP juga menyarankan seperti di Pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektare,” kata Yohannes.
Red-Den-Post