Subsidi Bunga KURDA Naik Jadi Rp8 Miliar, Akses Permodalan UMKM Makin Luas

Sidoarjopost.com – Subsidi bunga Program Kredit Usaha Daerah (KURDA) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo naik menjadi maksimal Rp8 miliar pada 2026. Kenaikan itu memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini menerapkan tiga tingkatan bunga bagi debitur, yakni 2 persen, 3 persen, dan 4 persen per tahun. Sementara itu, suku bunga KURDA mencapai 10,75 persen per tahun (flat rate). Pemkab Sidoarjo menanggung selisihnya melalui subsidi bunga.

KURDA menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor produktif. Sektor tersebut meliputi perdagangan, pertanian, perikanan, industri kecil dan menengah (IKM), hingga usaha kreatif.

Program yang diluncurkan pada 24 April 2025 itu menjadi salah satu dari 14 program prioritas Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.

“Pada aturan sebelumnya, bunga KURDA ditetapkan sebesar 3 persen. Melalui Perbup terbaru, bunga dibuat berjenjang menjadi 2 persen, 3 persen, dan 4 persen,” kata Sofia Nurkrisnajati Atmaja, Direktur Utama Bank Delta Artha, saat ditemui di Kantor Cabang Utama Bank Delta Artha, Rabu (19/8/2026) sore.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Sidoarjo.

Peraturan itu menetapkan plafon KURDA maksimal Rp250 juta per debitur. Aturan tersebut menggunakan suku bunga KURDA 10,75 persen per tahun (flat rate) sebagai dasar penghitungan subsidi.

Jangka waktu kredit menyesuaikan besaran plafon. Penerima KURDA dengan plafon hingga Rp10 juta mendapat jangka waktu maksimal dua tahun. Sementara penerima dengan plafon di atas Rp10 juta hingga Rp250 juta mendapat jangka waktu maksimal tiga tahun.

Khusus pembiayaan dengan plafon Rp10 juta ke bawah, debitur tidak wajib memberikan agunan tambahan. Usaha yang dibiayai menjadi jaminan utama sekaligus sumber pengembalian pembiayaan.

“Untuk plafon Rp10 juta ke bawah, debitur tidak perlu memberikan agunan tambahan. Usaha yang dibiayai menjadi jaminan utama. Jadi, usaha tersebut sudah cukup sebagai jaminan sekaligus sumber pengembalian pembiayaan,” terang Sofia.

Sofia Nurkrisnajati Atmaja, Direktur Utama Bank Delta Artha, saat memberikan keterangan di Kantor Cabang Utama Bank Delta Artha, Rabu (19/8/2026) sore.

Skema Bunga KURDA Berjenjang

Besaran subsidi bunga merupakan selisih antara suku bunga KURDA sebesar 10,75 persen dengan bunga yang dibebankan kepada debitur.

Untuk plafon kredit sampai Rp10 juta, debitur membayar bunga 2 persen per tahun. Pemkab Sidoarjo menanggung subsidi bunga maksimal empat kali periode kredit.

Pada plafon di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta, debitur membayar bunga 2 persen per tahun pada periode pertama hingga periode ketiga. Pada periode keempat, debitur membayar bunga 3 persen per tahun. Pemkab Sidoarjo menanggung subsidi bunga maksimal empat kali periode kredit.

Untuk plafon di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, debitur membayar bunga 3 persen per tahun. Pemkab Sidoarjo menanggung subsidi maksimal dua kali periode kredit.

Adapun plafon di atas Rp100 juta hingga Rp250 juta, debitur membayar bunga 4 persen per tahun. Pemkab Sidoarjo menanggung subsidi maksimal dua kali periode kredit.

Pemkab Sidoarjo menanggung selisih antara suku bunga KURDA sebesar 10,75 persen dan bunga yang dibayar debitur melalui subsidi bunga.

KURDA dapat dimanfaatkan usaha mikro dan kecil, usaha produktif bidang pertanian dan perikanan, serta anggota kelompok usaha.

Kelompok usaha tersebut meliputi Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), serta kelompok usaha lainnya.

Calon penerima KURDA wajib memiliki usaha produktif dan layak serta memiliki induk untuk berusaha. Mereka juga harus merupakan penduduk Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik.

Calon penerima juga harus menjalankan usaha di Kabupaten Sidoarjo dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pembina teknis sesuai ketentuan.

Penerima KURDA dengan plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima Kredit Usaha Rakyat dari penyalur KUR lainnya dan/atau dana bergulir.

Sofia Nurkrisnajati Atmaja, Direktur Utama Bank Delta Artha, memberikan manfaat KURDA kepada pelaku usaha kreatif di Pendopo Delta Wibawa.

Penyaluran KURDA Capai Ribuan Penerima Manfaat

Sofia Atmaja merinci, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bank Delta Artha menyalurkan KURDA sebesar Rp30,3845 miliar kepada 940 debitur. Realisasi subsidi bunga (reimburse) mencapai Rp3,0748 miliar.

Memasuki tahun 2026, Bank Delta Artha menyalurkan KURDA periode Januari hingga Juli sebesar Rp18,001 miliar kepada 560 debitur. Realisasi subsidi bunga (reimburse) mencapai Rp2,1841 miliar.

Sektor perdagangan masih mendominasi penyaluran KURDA dengan porsi sekitar 55 persen. Sektor pertanian mencapai sekitar 23 persen, sedangkan perikanan berada di kisaran 20 persen.

Rata-rata pelaku usaha perdagangan mengajukan pembiayaan Rp25 juta hingga Rp50 juta. KURDA juga menjangkau petani, pembudidaya ikan, serta pelaku usaha sektor kreatif.

“Kalau kita lihat, yang paling banyak memang perdagangan. Tapi sektor pertanian, perikanan dan usaha kreatif juga sudah banyak yang memanfaatkan KURDA,” kata Sofia.

Subsidi Naik Proses Pengajuan KURDA Relatif Mudah

Sofia mengatakan Bank Delta Artha tetap melakukan survei untuk memastikan keberadaan dan kelayakan usaha calon debitur.

“Bukti usaha tetap harus kami survei. Kami ingin memastikan usahanya benar-benar ada dan milik yang bersangkutan,” ujarnya.

Setiap calon debitur menjalani proses pengajuan, verifikasi dokumen, dan survei usaha sebelum Bank Delta Artha memutuskan pencairan pembiayaan.

Sofia mengatakan Bank Delta Artha membantu calon debitur mengurus surat rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang usahanya.

Pelaku UMKM mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), petani dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), pelaku usaha perikanan dari Dinas Perikanan (Disperikan), sedangkan pelaku perdagangan dan industri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Calon debitur tetap perlu bertatap muka dengan OPD terkait untuk mendapatkan rekomendasi. Surat tersebut menjadi dokumen pendukung pengajuan KURDA dan tidak menggantikan proses survei maupun verifikasi Bank Delta Artha.

Bagi pelaku usaha yang belum masuk dalam pembinaan OPD, akses KURDA tetap terbuka. Mereka dapat datang langsung ke Bank Delta Artha untuk mendapatkan informasi sekaligus mengajukan pembiayaan.

“Kalau belum terakomodasi oleh OPD, datang saja ke Delta Artha. Nanti kami yang menyambungkan dengan OPD,” kata Sofia.

Bank Delta Artha juga dapat membantu menghubungkan calon debitur dengan OPD sesuai bidang usahanya, termasuk dalam proses pendataan hingga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk sektor pertanian, KURDA juga menjalin kerja sama dengan Pabrik Gula Candi (PG Candi), khususnya bagi petani tebu. Dalam skema bayar setelah panen (yarnen), petani membayar pokok pembiayaan saat Pabrik Gula Candi melakukan pembayaran.

Kerja sama tersebut melibatkan Dinas Pertanian dan menjadi salah satu bentuk dukungan pembiayaan bagi petani tebu di Sidoarjo.

Meskipun pembiayaan dapat melibatkan kelompok tani atau Gapoktan, Bank Delta Artha tetap melakukan akad kredit secara perorangan dengan masing-masing debitur.

Subsidi Bunga KURDA Naik Jadi Rp8 Miliar, Akses Permodalan UMKM Makin Luas

Dukungan subsidi bunga KURDA pada 2025 mencapai Rp5 miliar. Pemkab Sidoarjo kemudian meningkatkan dukungan tersebut menjadi maksimal Rp8 miliar pada 2026.

Menurut Sofia, peningkatan tersebut tidak hanya untuk kredit baru. Pemkab Sidoarjo juga memperhitungkan kewajiban subsidi bunga dari kredit yang telah disalurkan pada periode sebelumnya dan masih berjalan.

Bank Delta Artha juga memperhitungkan biaya dana (cost of fund) karena sebagian besar sumber dana kredit berasal dari tabungan dan deposito. Total aset Bank Delta Artha hampir mencapai Rp1 triliun, dengan sekitar Rp32 miliar berasal dari modal subsidi Pemkab Sidoarjo.

“Dana itu berasal dari masyarakat yang menabung dan dari pendapatan bunga kredit. Dana tersebut kemudian kami kelola kembali untuk masyarakat, dalam hal ini debitur atau penerima manfaat KURDA,” kata Sofia.

Biaya dana berada di kisaran 6,25 persen per tahun. Bank Delta Artha juga memperhitungkan premi risiko, premi asuransi, biaya penagihan, dan biaya operasional lainnya sehingga kebutuhan biaya pembiayaan berada di kisaran 11 hingga 12 persen per tahun.

“Kalau tidak disubsidi, tentu kami bisa minus karena ada biaya dana, premi risiko, premi asuransi, biaya penagihan, dan biaya lainnya. Karena itu, Pemkab Sidoarjo menanggung selisihnya melalui subsidi bunga. Konsepnya seperti itu,” ujarnya.

Penerima Manfaat Kurda dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

KURDA juga memberikan perlindungan jaminan sosial kepada penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan. Bank Delta Artha secara otomatis mendaftarkan debitur dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran ditanggung Bank Delta Artha.

Sofia, yang juga menjabat Ketua Umum Perbamida (Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah), menyebut KURDA Sidoarjo mendapat perhatian dari sejumlah daerah lain.

“Program KURDA itu jadi kebanggaan. Kami kalau ada rapat di Kemendagri, pasti ada pertanyaan ke daerah lain, kenapa tidak punya KURDA? BPR-BPR pemda yang lain, kenapa hanya Sidoarjo?” ujarnya.

Menurut Sofia, beberapa kabupaten dan kota telah mengadopsi program serupa dengan menyesuaikan skema pembiayaan terhadap kebutuhan UMKM dan kearifan lokal masing-masing.

“KURDA ini sangat membantu. Yang belum terakomodir oleh KUR yang dari pusat, bisa memanfaatkan KURDA, khusus masyarakat yang KTP dan usahanya di Sidoarjo,” katanya.

Sofia mengatakan sosialisasi KURDA telah dilakukan ke seluruh 18 kecamatan hingga tingkat desa di Kabupaten Sidoarjo.

Bank Delta Artha juga membuka ruang bagi kelompok usaha atau komunitas UMKM yang ingin mendapatkan sosialisasi langsung.

“Kalau ada kelompok usaha di suatu tempat, kami bisa datang. Nanti kami siap melakukan sosialisasi manfaat KURDA di lokasi tersebut,” katanya.

Sofia Nurkrisnajati Atmaja mengatakan Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana berpesan agar KURDA terus dioptimalkan sebagai akses pinjaman bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sidoarjo.

“Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati berpesan agar KURDA ini terus dioptimalkan. Ini merupakan pinjaman bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat Sidoarjo,” kata Sofia.

Kantor Layanan KURDA Bank Delta Artha

Untuk mendapatkan informasi dan layanan KURDA, Bank Delta Artha memiliki sejumlah kantor layanan di Sidoarjo, antara lain:

  • Kantor Cabang Utama: Jl. Ahmad Yani No. 16, Sidoarjo.
  • Kantor Kas Larangan: Jl. Sunandar Priyo Sudarmo, Blok BB-03.
  • Kantor Kas Porong: Jl. Bhayangkari No. 03, Juwet Kenongo, Porong.
  • Kantor Cabang Krian: Komplek Ruko Graha Niaga Citra Blok 17-18, Jl. Blibis, Krian.
  • Kantor Kas Sedati: Jl. Rajawali 12, Betro, Sedati.
  • Kantor Kas Tulangan: Jl. Raya Tulangan No. 1, Stand Lt. 2 Blok A.01-02, Kepadangan.
  • Kantor Kas Balongbendo: Jl. Mayjen Bambang Yuwono No. 17, Suwaluh, Balongbendo, Sidoarjo.
  • MPP Lingkar Timur: Jl. Lingkar Timur No. 88, Rangkah Lor, Bluru Kidul, Sidoarjo.
  • Kantor Kas Tarik: Dusun Munggon RW 03 RT 13, Tarik.
  • Mini MPP Sukodono: Jl. Raya Bukit Kweni, Anggaswangi, Sukodono.

 

Red-sda-post