Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pemkab dan Kejari Siap Fasilitasi Terpidana

Sidoarjopost.com  – Pemkab Sidoarjo resmi menerapkan pidana kerja sosial, program yang juga akan diterapkan di seluruh Jawa Timur. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama bupati dan wali kota se-Jawa Timur, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dan Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, hadir dalam acara tersebut. Penandatanganan PKS bersamaan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.Disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.

Pada kesempatan yang sama, digelar Bimbingan Teknis Capacity Building.

Bupati Subandi menyambut positif program pidana kerja sosial. Pemkab Sidoarjo akan menyediakan fasilitas dan kegiatan yang bersifat edukatif serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita pastikan kerja sosial yang diberikan tidak merendahkan martabat manusia,” tegas Subandi.

Baca juga:Bupati Subandi Sidak Pembangunan Pos Damkar ke-7 di Sukodono, Tekankan Kualitas Bangunan

Selain itu, Pemkab akan melakukan pembinaan terhadap terpidana dan menjamin keamanan mereka selama menjalani masa hukumannya.

“Kita akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama masa hukumannya,” tambahnya.

Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, Pemkab Sidoarjo bersama Kejari berharap dapat memberikan efek positif, baik bagi terpidana maupun masyarakat,

Melalui kegiatan yang edukatif dan produktif. Program ini juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang manusiawi

 

Red-sda-post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *