Sidoarjopost.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa dengan mengoptimalkan metode e-purchasing.
Pemkab Sidoarjo menempuh langkah ini untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus menekan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan komitmen tersebut saat High Level Meeting (HLM) kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026).
Subandi menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah daerah memprioritaskan e-purchasing sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.
“Strategi pengadaan sangat krusial. Kita harus menyamakan persepsi agar pengadaan berjalan efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing menjadi instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Subandi.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia, perlu bekerja secara sinergis. Menurut dia, kegagalan salah satu unsur dapat menghambat pelayanan publik.
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa menghadiri HLM tersebut bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.E- Purchasing Pemkab Sidoarjo
Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig memaparkan, hingga saat ini terdapat 114 paket tender konstruksi dengan nilai Rp 315,5 miliar serta 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar pada tahun anggaran 2026.
E_Purchasing Pemkab Sidoarjo
Adapun pengadaan melalui e-purchasing telah mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp 665,9 miliar. Namun, Amig mencatat sebagian besar pekerjaan konstruksi masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.
“Padahal, E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP sudah memfasilitasi jasa konstruksi. Ini perlu menjadi perhatian karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai peraturan,” ujarnya.
Amig mencatat sejumlah kendala di lapangan, antara lain pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, persoalan tersebut berdampak pada efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Ia berharap, melalui penguatan kebijakan serta pendampingan dari LKPP, tata kelola pengadaan di Kabupaten Sidoarjo ke depan semakin akuntabel dan tertib regulasi.
“Dengan tata kelola yang baik, risiko persoalan hukum dapat ditekan dan pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
red-sda-post