Sidoarjopost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo resmi menetapkan penataan parkir di kawasan Alun-Alun Jayandaru setelah renovasi ruang publik rampung. Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan parkir tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Untuk menertibkan layanan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo menggelar audiensi dan sosialisasi bersama para juru parkir (jukir) Alun-Alun Jayandaru, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini memastikan semua jukir memahami aturan baru dan siap melayani masyarakat dengan baik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menetapkan tarif resmi parkir untuk kantong parkir khusus sebesar Rp 3.000 bagi kendaraan roda dua (R2) dan Rp 5.000 bagi kendaraan roda empat (R4).
Sementara itu, tarif parkir di tepian jalan umum ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat (R4).
Melalui kebijakan ini, Dishub Sidoarjo menetapkan tarif parkir resmi dan transparan bagi masyarakat, sekaligus menutup peluang pungutan liar.
Selanjutnya, Budi menegaskan seluruh jukir sepakat memungut retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025. Ia juga mengingatkan para jukir agar tidak hanya memungut retribusi, tetapi aktif memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna parkir.
“Mereka harus menata kendaraan agar tertata rapi dan menjaga kenyamanan pengguna parkir,” tegas Budi Basuki.
Untuk menjaga konsistensi, Dishub menyiagakan petugas di empat pos pemantauan di kawasan Alun-Alun Jayandaru. Petugas berjaga secara bergantian, khususnya di sisi barat yang menjadi kantong parkir terbesar.

Dengan pengawasan ini, Dishub menargetkan aktivitas parkir tertib dan mencegah penyimpangan di lapangan. Di sisi lain, Dishub menyiapkan penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai melalui QRIS.
Budi Basuki menegaskan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2026, agar jukir dan masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan prosedur baru.
“Karena ini hal baru, kami lakukan secara bertahap agar para jukir dan masyarakat bisa menyesuaikan diri,” ujar Budi Basuki.
Selanjutnya, Dishub menegaskan para jukir menyepakati target retribusi parkir Alun-Alun Jayandaru sebesar Rp 1 juta per hari.
Sebagai bentuk profesionalisme, Dishub membekali seluruh juru parkir dengan rompi dan kartu tanda pengenal resmi. Selain itu, Dishub secara bertahap menerapkan penggunaan seragam lengkap mulai tahun 2026.
“Nanti teman-teman jukir kami bekali kartu tanda pengenal dan rompi, lalu ke depan dilengkapi seragam,” pungkas Budi Basuki.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo optimistis Alun-Alun Jayandaru menjadi ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
red-sda-post