Bupati Subandi dan Seluruh ASN Lapor SPT melalui Coretax

Sidoarjopost.com – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan contoh keteladanan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tepat waktu melalui aplikasi Coretax DJP.

Pelaporan tersebut dilakukan secara simbolis dan ditandai dengan penunjukan bukti penerimaan elektronik (BPE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (6/3/2026).

Dokumen elektronik tersebut kemudian ditunjukkan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, yang didampingi Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara, Nanik Triwahyuningsih.

Bupati Subandi menyampaikan bahwa pelaporan SPT merupakan bagian dari reformasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax DJP. Sistem ini menekankan transparansi, kemudahan, dan efisiensi layanan perpajakan. Ia menilai Coretax membantu wajib pajak melaporkan SPT dengan cepat dan akurat.

“Sebagai pejabat negara, saya bersama seluruh OPD memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan. Kepatuhan melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2026 merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi,” ujarnya.

DJP Jatim II Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut. Dengan demikian, pelaporan melalui Coretax menunjukkan kemudahan sistem digital yang diterapkan saat ini.

Selain itu, Arridel mengatakan bahwa sesuai arahan Bupati Subandi, DJP akan menyiapkan layanan percepatan pelaporan SPT bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Untuk itu, jadwal layanan akan disusun dan petugas akan ditugaskan guna membantu proses pelaporan.

Di samping itu, DJP terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi data KTP, KK, dan NPWP. Dengan langkah tersebut, validitas data perpajakan dapat terjaga secara lebih baik.

“Dengan Coretax, pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih efisien. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Coretax merupakan sistem pelaporan pajak digital yang terintegrasi secara nasional. Seluruh proses dilakukan secara elektronik tanpa dokumen kertas. Dengan demikian, efisiensi meningkat dan kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

“Semua sudah digital. Oleh karena itu, risiko kesalahan pencatatan dokumen dan kendala pengiriman dapat dikurangi,” tambahnya.

Di samping itu, Coretax terhubung dengan Dukcapil, sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), serta data perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Integrasi ini mendukung pengujian kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.

Peran SPT dalam Penerimaan Negara

Pelaporan SPT menjadi penting karena negara membutuhkan penerimaan dari sektor pajak, terutama Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Saat ini, target penerimaan nasional mencapai Rp2.537 triliun. Dengan demikian, dukungan wajib pajak menjadi sangat diperlukan.

Selain itu, penerimaan negara melalui APBN mendukung program kesehatan melalui BPJS, sektor pendidikan, MBG, serta berbagai program kesejahteraan lainnya. Oleh sebab itu, pelaporan SPT berperan dalam menjaga dan meningkatkan penerimaan negara.

“Pelaporan SPT tepat waktu sangat penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dan kesinambungan pembiayaan pembangunan,” ujar Arridel Mindra.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu. Artinya, sistem ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Akhirnya, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen membantu penyelesaian pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga akhir Maret 2026. Untuk itu, seluruh wajib pajak diimbau melapor lebih awal.

Selain itu, kantor pelayanan pajak tetap membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik demi mendukung kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara,” pungkasnya.

 

Red-sda-post