sidoarjopost.com – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan Unit Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-7 di Kecamatan Sukodono, Senin (15/12/2025).
Pembangunan pos pemadam kebakaran ini menelan anggaran Rp 2,29 miliar dari APBD Kabupaten Sidoarjo dan dikerjakan oleh kontraktor CV Eka Jaya Abadi. Sesuai kontrak awal, proyek ditargetkan selesai dalam 27 hari kerja.
Dalam sidaknya, Bupati Subandi didampingi Plt. Kepala BPBD Sidoarjo, Sabino Marino, serta jajaran Forkopimka setempat. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Subandi menegaskan bahwa kualitas bangunan harus menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh material yang digunakan sesuai RAB dan pengerjaan dilakukan dengan benar agar bangunan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Saat meninjau lokasi, Bupati Subandi menemukan pemasangan plafon yang hanya dikaitkan kawat. Padahal, spesifikasi teknis seharusnya menggunakan rangka hollow agar lebih kuat dan aman.
“Material harus berkualitas. Jangan sampai plafon ini ambrol dalam satu sampai lima tahun ke depan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proyek menggunakan anggaran APBD yang berasal dari uang rakyat, sehingga pengawasan harus dilakukan secara ketat.
“Ini bangunan untuk pelayanan publik. Karena itu, pengerjaannya harus sesuai standar dan berkualitas,” tambah Subandi.
Pengawasan proyek, menurut Subandi, harus fokus pada tiga hal utama: kualitas bangunan, kesesuaian material, dan metode pengerjaan yang benar dan tepat waktu.
Pemasangan plafon yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan masalah, seperti atap bocor atau plafon ambruk dalam waktu tiga hingga lima tahun.
Subandi meminta kontraktor segera membenahi pemasangan plafon sesuai spesifikasi teknis. Ia juga menegaskan agar progres pembangunan yang belum rapi segera dipercepat.
Seluruh temuan pekerjaan yang tidak sesuai, termasuk plafon yang hanya dikaitkan kawat, harus diperbaiki dan diganti sesuai standar.
Untuk mengejar ketertinggalan progres, Subandi menyarankan kontraktor menambah tenaga pekerja dan menerapkan sistem dua shift kerja.
“Kalau hanya satu shift dan lembur kerja dari pukul 08.00 sampai 22.00, pekerja akan kelelahan dan hasilnya tidak maksimal. Lebih baik dibagi dua shift supaya pekerjaan lebih cepat dan hasilnya maksimal kualitas tetap terjaga,” jelasnya.
Penambahan tenaga pekerja dinilai lebih efisien dibanding membayar denda keterlambatan proyek sekitar Rp 2,2 juta per hari.
Pembangunan Pos Damkar ke-7 Sukodono sangat strategis karena berada di kawasan padat penduduk. Pos ini nantinya akan menyiagakan tiga unit mobil pemadam, sehingga pelayanan darurat kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan optimal.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Kukuhkan Kelompok Tani, Serahkan Bantuan Alsintan Salurkan KUR Tebu
Konsultan Pengawas Proyek, Yudiana, menjelaskan bahwa keterlambatan awal disebabkan beberapa kendala. Lokasi proyek sebelumnya merupakan rumah dinas lama yang harus dibongkar, dan beberapa pohon menghalangi area kerja. Proses pembongkaran membutuhkan izin resmi, sehingga pekerjaan tidak bisa langsung dilakukan maksimal.
Setelah lahan bersih, pembangunan kembali dilanjutkan secara optimal. Proyek direncanakan selesai dalam 75 hari kerja atau sekitar dua setengah bulan. Saat ini, progres telah mencapai 72,5 persen.
Deviasi progres 45 persen itu sebenarnya tercatat pada minggu lalu. Namun, pembaruan data pada sistem E-Kenda tidak dapat diajukan ulang karena telah melewati batas waktu, sehingga deviasi yang tercatat saat ini tersisa sekitar 27 persen dari target.
Masa kontrak proyek berakhir pada 14 Desember 2025. Perpanjangan maksimal yang dapat diajukan 50 hari, namun kontraktor menargetkan penyelesaian lebih cepat, sekitar 10 hari hingga dua minggu, termasuk pembersihan material, perapian, dan finishing.”
Menindaklanjuti arahan Bupati, strategi percepatan difokuskan pada penambahan tenaga pekerja dan sistem dua shift.
“Daripada menanggung risiko denda keterlambatan, kami lebih memilih menambah tenaga pekerja untuk mempercepat penyelesaian proyek,” kata Yudiana.
Hingga kini, pemerintah daerah, kontraktor, dan konsultan pengawas terus berkoordinasi agar pembangunan Pos Pemadam Kebakaran ke-7 di Sukodono selesai tepat waktu, sesuai standar kualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”