MALANG, Sidoarjopost.com — Ratusan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Sidoarjo mengikuti retret selama tiga hari di Puslat Rindam V/Brawijaya, Malang, 3–5 Desember 2025.
Selama kegiatan berlangsung mereka digembleng agar menjadi pemimpin berintegritas dan kapabel melalui pelatihan dari TNI, Polresta, Kejaksaan, dan KPK.
Pelatihan Desa Beraksi dibuka siang tadi oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi. Program ini bertujuan mencegah korupsi di tingkat desa sekaligus membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Program ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang menekankan penguatan tata kelola serta partisipasi masyarakat,” ujar Bupati Subandi saat memberikan sambutan di Malang, Rabu (3/12/2025).

Bupati Subandi menegaskan, Program Desa Bersih dan Anti Korupsi bukan slogan semata, tapi kewajiban moral dan administratif, dengan tiga hal utama yang wajib diperhatikan.
Pertama, transparansi dan akuntabilitas; seluruh perencanaan, penganggaran, dan kegiatan desa harus terbuka dan terdokumentasi dengan baik.
“Laporan keuangan dan penggunaan anggaran wajib dapat diakses oleh masyarakat dan aparat pengawas,” tambahnya.
Kedua, partisipasi masyarakat; warga harus dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan program desa agar keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan bersama.
Ketiga, penguatan kapasitas aparatur desa; kepala desa dan perangkat diminta terus meningkatkan kompetensi administrasi, pengelolaan keuangan, dan etika publik, termasuk melalui pelatihan seperti ini.
“Peserta harus mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, menerapkan ilmu yang diperoleh, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Bersama, wujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berdaya demi kesejahteraan warga,” kata Bupati Subandi.
Bupati Subandi menekankan, Program Pelatihan Desa Beraksi menjadi bentuk nyata penguatan integritas pemerintahan desa. Kepala desa harus menjaga etos kerja dan disiplin agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara maupun masyarakat.
Ia mengingatkan, setiap penyalahgunaan anggaran, kolusi, atau nepotisme akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pemerintah kabupaten mendukung mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi untuk menjaga integritas pemerintahan desa,” tutupnya.
Red-sda-post