MALANG, Sidoarjopost.com – Ratusan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Sidoarjo mengikuti retret selama tiga hari di Puslat Rindam V/Brawijaya, Malang, 3–5 Desember 2025.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta menjalani pembinaan. Mereka dibentuk menjadi pemimpin berintegritas dan kapabel melalui pelatihan dari TNI, Polresta, Kejaksaan, dan KPK.
Bupati Sidoarjo H. Subandi membuka Pelatihan Desa Beraksi siang tadi. Program ini bertujuan mencegah korupsi di tingkat desa. Selain itu, kegiatan ini mendorong tata kelola desa yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Program ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan itu menekankan penguatan tata kelola serta partisipasi masyarakat,” ujar Bupati Subandi saat memberikan sambutan di Malang, Rabu (3/12/2025).

Penguatan Integritas Pemerintahan Desa dan Gerakan Bersih Antikorupsi
Bupati Subandi menegaskan, gerakan pemerintahan bersih bukan slogan semata, tetapi kewajiban moral dan administratif, dengan tiga hal utama yang wajib diperhatikan.
Pertama, transparansi dan akuntabilitas; seluruh perencanaan, penganggaran, dan kegiatan harus berjalan terbuka serta memiliki dokumentasi yang baik.
“Masyarakat dan aparat pengawas wajib bisa mengakses laporan keuangan dan penggunaan anggaran,” tambahnya.
Kedua, partisipasi masyarakat; pemerintah setempat harus melibatkan warga dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan agar keputusan benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.
Ketiga, penguatan kapasitas aparatur; kepala wilayah dan perangkat harus terus meningkatkan kompetensi administrasi, pengelolaan keuangan, dan etika publik, termasuk melalui pelatihan seperti ini.
“Peserta harus mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, menerapkan ilmu yang diperoleh, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Bersama, wujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berdaya saing demi kesejahteraan warga,” kata Bupati Subandi.
Bupati Subandi menekankan, pelatihan ini menjadi bentuk nyata penguatan integritas pemerintahan lokal. Para kepala desa harus menjaga etos kerja dan disiplin agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara maupun masyarakat.
Diaa mengingatkan, setiap penyalahgunaan anggaran, kolusi, atau nepotisme akan mendapat tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pemerintah kabupaten mendukung mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi untuk menjaga integritas pemerintahan lokal,” tutupnya.
Red-sda-post