Perdebatan Jalan Mutiara Regency dan Mutiara City, Pemkab Sidoarjo Temukan Titik Terang

Sidoarjopost.com – Perdebatan soal akses jalan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City yang berlangsung lama akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan membuka akses jalan tersebut berdasarkan landasan hukum yang lengkap dan sah.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan kepastian itu bersama Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, pada Senin (19/1/2026).

Bachruni menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak mengambil keputusan sepihak. Sebaliknya, pemerintah daerah berpedoman pada dokumen hukum yang kuat sebagai dasar pembukaan akses jalan.

Pertama, Bupati Sidoarjo saat itu, Saiful Ilah, dan Direktur Utama Tee Costaristo menandatangani surat penyerahan aset Perumahan Mutiara Regency pada 2017.

Selain itu, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mengeluarkan surat yang mendukung integrasi kawasan.

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat pembahasan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) di Desa Banjarbendo, sebagaimana tercantum dalam bukti surat hasil rapat.

Masyarakat Desa Jati dan Desa Banjarbendo juga mengirim surat pengaduan untuk meminta pembukaan akses jalan akibat kepadatan lalu lintas.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Forkopimda Sidoarjo menyepakati pembukaan dan integrasi akses jalan Perum Mutiara Regency,” tegas Bachruni.

Sementara itu, Komang Rai membantah pernyataan kuasa hukum warga Perum Mutiara Regency yang menyatakan persoalan akan selesai jika Pemkab Sidoarjo tidak memberikan jawaban dalam 10 hari.

“Surat keberatan yang saudara Urip layangkan ke Bupati Sidoarjo tidak kami tanggapi dalam 10 hari berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 yang lama. Namun, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sudah berlaku. Jika saudara Urip tetap ingin mengajukan keberatan, ia harus menggugat ke PTUN agar Pengadilan mengeluarkan putusan resmi,” ungkapnya.

Bachruni menambahkan bahwa setelah Pemkab Sidoarjo menerima aset Perum Mutiara Regency, pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset tersebut.

“Jika jalan itu dikuasai atau dimiliki seseorang atau kelompok, hal itu tidak diperbolehkan karena jalan tersebut merupakan aset pemerintah. Oleh karena itu, mereka harus mengajukan permohonan resmi kepada Bupati dengan tembusan ke BPKPAD dan Dinas Perkim. Tanpa surat resmi, dasar penguasaan apa yang mereka miliki?” tambahnya.

Pemkab Sidoarjo melalui Dinas P2CKTR menyerahkan seluruh penanganan integrasi akses jalan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, sesuai kewenangan penegakan Perda.

 

red-sda-post